Pada hari ini, Rabu 12 Januari 2007, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
- PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
- PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa
pada saat ini Pihak Pertama sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak
Kedua sebagai (misal pelaksana proyek) telah berselisih paham tentang
pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung
Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 2,
tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH, Notaris di
Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak
diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa
yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa
sehubungan dengan perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan
tol bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di
atas, bersama ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat
untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut melalui (misal Badan
Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan prosedur
Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
Bahwa
selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat
bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh
Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah menunjuk Sdr. DR. Wahyu
Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah menunjuk Sdr. Ir. Fadli,
sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter Pihak Pertama
dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada
Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Drs. John Grisham H. Steven Chow
0 komentar:
Posting Komentar