skip to main | skip to sidebar

hidayat

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • About Us
  • Archives
  • Contact Us

Selasa, 11 Juni 2013

KASUS HUKUM PERDATA

Diposting oleh dayat di 05.29
Komnas HAM mengaku tidak memiliki wewenang untuk membawa kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah ke meja hijau. Namun Komnas HAM siap membantu warga negara yang hendak menggugat kasus yang menewaskan tiga orang itu.
“Karena kita ini masih abu-abu, apakah punya kewenangan atau tidak, tapi kita cobalah nanti,” kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2011).
Ifdal mengatakan, siapa saja yang ingin menggugat peristiwa itu, dapat menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Hasil penyelidikan itu nantinya dapat menjadi salah satu bukti di pengadilan.
“Warga negara yang menggugat itu bisa menggunakan hasil penyelidikan dari Komnas HAM,” kata Ifdal.
Menurut Ifdal, mekanisme hukum yang bisa digunakan adalah citizen law suit. Meski tidak diatur secara langsung dalam hukum Indonesia, namun mekanisme itu telah diterima oleh pengadilan di Indonesia.
“Gugatan warga negara untuk kasus TKI itu kan menang di pengadilan. Artinya mekanisme itu tidak diatur secara implisit oleh hukum perdata kita tetapi dapat dilakukan karena itu warga negara bisa menggugat Presiden atau pemerintah karena tidak menjalankan kewajibanya,” kata Ifdal.
Sebelumnya, jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, diserang secara sadis oleh sekelompok massa. Tiga orang dari jemaat Ahmadiyah tewas dalam peristiwa beringas itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah didesak untuk segera membereskan persoalan itu. SBY didesak menjamin keselamatan jemaat Ahmadiyah
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Mengenai Saya

Foto saya
dayat
Lihat profil lengkapku


MusicPlaylistView Profile
Create a MySpace Playlist at MixPod.com

Blog Archive

  • ►  2015 (3)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (7)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ▼  2013 (15)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ▼  Juni (6)
      • KASUS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
      • KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
      • KASUS HUKUM PERJANJIAN
      • KASUS HUKUM PERIKATAN
      • KASUS HUKUM PERDATA
      • BAB 11, 12, 13 dan 14
    • ►  April (6)
  • ►  2012 (21)
    • ►  Desember (6)
    • ►  November (6)
    • ►  Juni (8)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2011 (4)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (1)

Followers

Arsip Blog

  • ►  2015 (3)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (1)
  • ►  2014 (7)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ▼  2013 (15)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ▼  Juni (6)
      • KASUS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
      • KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
      • KASUS HUKUM PERJANJIAN
      • KASUS HUKUM PERIKATAN
      • KASUS HUKUM PERDATA
      • BAB 11, 12, 13 dan 14
    • ►  April (6)
  • ►  2012 (21)
    • ►  Desember (6)
    • ►  November (6)
    • ►  Juni (8)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2011 (4)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (1)
Diberdayakan oleh Blogger.
 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com