Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perkumplan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya."
C. Definisi koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Di sini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
F. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
- fungsi sosial
- fungsi ekonomi
- fungsi politik
- fungsi etika
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
- koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- koperasi berbentuk organisasi bisnis yang dawasi dan dikendalikan secara demokratis
- terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, "Koperasi adalah suatu perkumplan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya."
C. Definisi koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Di sini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
F. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
- koperasi adalah badan usaha
- koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
- koperasi Indonesia, koperasi yang berkerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
- koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adilm dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut Munkner
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.12 tahun 1967Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut Munkner
- keanggotaan bersifat sukarela
- keanggotaan terbuka
- pengembangan anggota
- identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- perkumpulan dengan sukarela
- kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- pendidikan anggota
- pengawasan secara demokratis
- keanggotaan yang terbuka
- bunga atas modal dibatasi
- pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai jasanya
- penjualan sepenuhnya dengan tunai
- barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- netral terhadap politik dan agama
- swadaya
- daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- tanggung jawab anggota tidak terbatas
- pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- usaha hanya kepada anggota
- keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- swadaya
- daerah kerja tak terbatas shu untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- tanggung jawab anggota terbatas
- pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- shu dibagi 3: untuk cadangan, untuk masyarakat, untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
- sifat keanggotaanyya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- pembagian shu diatur menurut jasa masing-masing anggota
- adanya pembatasan bunga atas modal
- mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- kemandirian
- pendidikan perkoperasian
- kerja sama antar koperasi
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar